Pekan depan resepsi pernikahan tidak diperkenankandi rumah. (Foto: Instagram azhar_toriq)
Hallotangsel.com, Kabupaten Tangerang - Mulai pekan depan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memperkenankan acara resepsi pernikahan di rumah-rumah.
Solusinya, bagi warga yang ingin menggelar acara
resepsi boleh dilaksanakan di gedung dengan jumlah tamu hanya 30 orang
dan harus menyiapkan protokol kesehatan.
"Kebijakan kita di wilayah-wilayah masyarakat mengenai resepsi pernikahan di tetap tidak diperkenankan, akad nikahnya boleh tetapi
perayaannya yang tidak boleh. ini berlaku mulai Minggu besok," ujar Mochamad Maesyal
Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Selasa
(15/9/2020).
Ia menambahkan, pengetatan PSBB tersebut harus dilakukan, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meningkat. Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus Corona.
"Kenapa ini harus dilakukan? Ya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan p ini harus dilakukan bersama-sama," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten
Tangerang kembali mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan
atau mall. Hal tersebut sebagai langkah memperketat Pembatasan Soaial Berskala
Besar (PSBB) yang saat ini sudah sampai tahap 10. (*/tim)